TKW JUGA KENAL ORGANISASI
Siang ini di KBRI lantai 4 aku berkunjung ke Majelis Taklim. Ulang tahunku sudah terlewati. Kemarin aku dapat banyak kado dari teman-temanku. Dari Leung Thai, aku dibelikan sepatu yang mirip balet juga rok ringan model hula-hula. Aku punya tips agar lebih selamat kerja di Hong Kong, sebaiknya ikut organisasi. Di tahun 2001 saat aku di Hong Kong, banyak bermunculan organisasi untuk kepentingan migran Indonesia di antaranya yang terkenal Majelis Taklim Indonesia yang lebih concern pada pendidikan agama, sering mendatangkan dai/daiyah dari Indonesia. Organisasi lainnya yaitu Forum Komunikasi Mukminat Peduli Umat/FKMPU yang concern pada pendidikan secara umum anggotanya, sudah mendirikan perpustakaan, pernah menyalurkan aspirasinya melalui aksi massa dan melakukan advokasi. Mungkin seiring berjalannya waktu, akan muncul berbagai macam organisasi lain di kemudian hari, semoga…
Aku sering berpikir, apa benar organisasi serikat buruh bisa membebaskan para buruh dari ketertindasan? Sikap semena-mena para majikan, juga pemikiran pendek mereka dalam memandang kehidupan sebagai helper? Mengalami masa transisi dari ketidakpunyaan secara ekonomi, kemudian setiap bulan menerima gaji mencapai empat juta rupiah, itulah gambaran yang tepat untuk helper Indonesia yang berada di Hong Kong.
Di setiap pertokoan baju, counter handphone dan tempat-tempat berbau konsumerisme benar-benar diserbu oleh helper dari Indonesia. Banyak yang lupa dengan niat awalnya berangkat kerja, alih-alih mempunyai tabungan, eh malah menghambur-hamburkan uang demi kesenangan. Menambah kontrak pun tidak ada jaminan mempunyai tabungan jika terus memelihara kebiasaan berfoya-foya.
Melalui organiasasi buruh, secara sistematis organisasi mempunyai agenda utama, yang pasti selalu ada agenda pembelajaran bagi kadernya. Ada yang memberikan training tentang kepemimpinan, training kepenulisan ataupun training memainkan alat musik rebana. Mungkin akan bertambah agendanya seiring dengan kebutuhan para anggotanya.
Jika pendidikan helper Indonesia seperti dipunyai Filipina yang kebanyakan lulusan diploma maka cara berpikir dan berhubungan dengan majikan akan lain. Majikan akan lebih menghormati helper yang mempunyai tingkat pendidikan lebih tinggi, disamping cepat mengerti kalau diajari, juga mampu membuat keputusan yang baik.
Dari organisasi juga kita diberitahu tentang sosialisasi peraturan perburuhan di Hong Kong, diantaranya sosialisasi buku yang diterbitkan labour department dengan servis telepon 24 jam ke 2717 1771, dan bagi yang bisa mengakses internet bisa melihat di http://www.info.giv.hk/labour dan mempunyai perwakilan kantor di masing-masing pulau Hong Kong(Hong Kong East dan Hong Kong West), Kowloon (Kowloon East, Kowloon West, Kowloon South, Kwun Tong) dan New Territories (Tsuen Wan, Kwai Chung, Tuen Muen, Shatin&Tai Po).
Ada sebelas bab yang diberikan oleh departemen perburuhan Hong Kong dan wajib diketahui oleh buruh migran diantaranya: isi dari lembar kontrak kerja yang terdiri dari informasi dan kondisi pelayanan kerja yang harus dilakukan yaitu jumlah keluarga, besarnya gaji dan hari libur yang diberikan baik libur nasional maupun hari mingguan, perizinan sakit.
Setiap penggajian selalu menyertakan tanda tangan beserta informasi tentang pekerjaan dan libur yang diambil maupun yang tidak diambil dan harus diganti oleh majikan, jika majikan tidak menjalankan seperti yang tertulis di kontrak kerja maka dia mendapatkan hukuman dan sanksi sebesar 10.000 HKD s.d 100.000 HKD serta dipenjara selama satu tahun, tapi tak jarang teman-teman seperti Ena, Susi, Dewi dsb yang mendapatkan gaji separuh tapi menandatangani laporan penggajian sebesar gaji full. Dan bila terjadi penipuan yang dilakukan oleh majikan seperti yang terjadi pada Ena dkk maka majikannya bisa dikenai denda 150.000 HKD dan hukuman penjara 14 tahun.
Dalam pembayaran gaji harus dilaksanakan tidak lebih dari seminggu setelah jatuh tempo penggajian sebulan sekali, jika lebih dari seminggu setelah jatuh tempo belum juga dibayar oleh majikan, maka kita bisa melaporkan pada labour department dan majikan akan dikenakan sanksi sebesar 200.000 HKD dan penjara selama satu tahun.
Sebagai helper, kita bisa menikmati hari-hari istirahat antara lain di hari minggu atau hari lain dengan persetujuan helper serta mendapatkan gaji jika bos tidak memberikan libur saat libur hari nasional di Hong Kong (tanggal 1 Januari, Lunar New Year’s Day, the second day of Lunar New Year, the third day of Lunar New Year, Ching Ming Festival, Labour Day/1 Mei, Tuen Ng Festival, the day following the Chinese Mid-Autumn Festival, Chung Yeung Festival, Chinese Winter Solstice Festival or Christmas Day, Hong Kong Special Administrative Region Establish Day 1 Juli, National Day 1 Oktober), serta cuti tahunan jika peraturan ini tidak dilaksanakan maka dikenakan sanksi sebesar 50.000 HKD. Pernah aku mendapatkan pemberitahuan dari majikanku yang saat itu Christmas bersamaan dengan hari liburku di hari Minggu, majikanku menyuruhku libur pada hari berikutnya, setelah kutahu peraturan resminya, memang seharusnya demikian.
Terminate atau pemutusan hubungan kerja oleh majikan sebelum masa kontrak berakhir, maka majikan wajib memenuhi pembayaran yang disesuaikan dengan masa pelayanan menjadi helpernya, kondisi kontrak kerja serta alasan dari pemutusan hubungan kerja. Alasan terminate antara lain: tidak cocok dengan majikan, tidak dapat berkomunikasi dengan majikan, tidak bisa masak dan melawan majikan, malas dan tidak mau belajar, mencuri uang belanja, pinjam uang di bank/finance, tidak melunasi tagihan telepon sehingga majikan diteror perusahaan telepon, memakai barang majikan tanpa izin, bau badan, dll. Jika tanpa pemberitahuan sebulan sebelumnya maka majikan wajib membayar sebulan gaji sebagai denda pengganti pemberitahuan mendadak, gaji yang belum dibayar, uang cuti tahunan, uang transpor, tiket pesawat ke Indonesia, jika hal ini tidak dilakukan dalam tujuh hari setelah pemutusan kerja maka majikan bisa dituntut dengan sanksi 200.000 HKD serta terancam penjara satu tahun oleh pengadilan Hong Kong.
Jika pemerintah Hong Kong sangat perhatian dalam melindungi para buruh migran yang bekerja di negaranya, akan tetapi pengusaha belum banyak melakukan sosialisasi sehingga para halper belum banyak yang tahu kalau dirinya sangat dilindungi oleh pemerintah Hong Kong dari perilaku penduduknya.
***